Tag: Peruntukan – Kantor Pemerintah

Sesuai namanya, kantor pemerintah ditujukan bagi instansi-instansi pemerintah di dalam hirarki pemerintah Republik Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah, yudikatif, eksekutif dan legislatif.

Gedung bekas sitaan kantor swasta bisa dimasukkan, tetapi bila kementeriannya menyewa bangunan di gedung kantor swasta, belum tentu masuk kategori ini.


Iklan