Google Translation avaliable here. Use at your own risk; some translation may be incorrect or misleading:

Kunjungilah Trakteer SGPC untuk mendapatkan konten-konten akses dini dan eksklusif, serta mendukung blog ini secara saweran. Support us through SGPC’s Trakteer and get early access and exclusive content.

Gedung Mahkamah Agung RI merupakan gedung tetengger di kawasan ring satu Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dan juga merupakan contoh arsitektur modern era 1980an di Indonesia. Gedung rancangan Ir. Arie Angreni Yulianto, seorang arsitek perempuan dari Arkonin, merupakan kantor dari Mahkamah Agung RI sejak 1989 setelah sebelumnya Mahkamah Agung RI berpencar di tiga titik, yaitu di eks PDN Pertamina, gedung tua di Jalan Lapangan Banteng Timur (sekarang Gedung Prijadi Praptosuhardjo II) dan gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Sejak 2015, Mahkamah Agung RI sudah memiliki gedung perluasannya di bagian tengah gedung eksisting.

Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung sebelum ditambah gedung tingginya. Foto oleh mimin SGPC

Iklan

Sejarah Gedung Mahkamah Agung: Bukan sepenuhnya gedung baru

Gedung Mahkamah Agung
Gedung PDN Pertamina pada tahun 1982. Foto: Henk van Rinsum/Nationaal Museum van Wereldculturen via Collectie Nederland (TM-20020679)/CC-BY-SA 4.0.

Gedung Mahkamah Agung RI yang dibangun saat ini bukan sepenuhnya bangunan baru.

Satu dari lima potongan bangunan ini (blok A) adalah bekas gedung Pembekalan Dalam Negeri (PDN) Pertamina, yang dibangun di bekas pabrik cokelat Nestlé. Gedung tersebut rampung pembangunannya pada tahun 1968, menghabiskan biaya 488 juta rupiah belum termasuk biaya pembelian lahan sebanyak 34 juta rupiah, seluruhnya nilai 1968. Krisis Pertamina membuat Tim Sumarlin, yang merestrukturisasi keuangan BUMN perminyakan tersebut, memerintahkan Pertamina menjual gedung tersebut ke Pemerintah dan diserahterimakan pada 8 Mei 1977.

Pasca-penjualan, Mahkamah Agung memang direncanakan akan menempati gedung bekas PDN Pertamina tersebut. Tetapi Mahkamah Agung kembali mendapat perluasan lahan lain dari bekas Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, dan bengkel Kali Kuning. Beberapa lahan yang juga digunakan Mahkamah Agung terindikasi merupakan tanah milik korporasi yang sempat menolak memberi lahan saat dieksekusi. Saat masa-masa inilah persiapan pembangunan Mahkamah Agung terlihat.

Pada bulan September-November 1982, pihak Mahkamah Agung mengadakan sebuah sayembara bagi konsultan perencana alias firma arsitek untuk memamerkan rancangan calon gedung Mahkamah Agung. Baru pada pertengahan 1983, setelah menerima 13 konsultan yang bersaing dalam sayembara rancangan Gedung MA, Arkonin ditunjuk sebagai pemenang.


Iklan

Gedung Mahkamah Agung awal - Arkonin/IAI
Desain awal Gedung Mahkamah Agung. Foto oleh Arkonin/IAI

Selama dua tahun jeda antara rancangan dan konstruksi, untuk mengakomodasi keberadaan gedung eks PDN Pertamina, pihak perancang terpaksa mengubah desain hasil sayembara mereka. Tetapi makna gedungnya tidak berubah (lihat subbab Arsitektur dan Struktur).

Konstruksi gedung Mahkamah Agung dimulai pada 27 Desember 1985; penanaman pondasi Frankipile-nya dilakukan oleh Agus Djamil SH dan Ktut Suraputra SH, masing-masing hakim tertua dan termuda Mahkamah Agung pada saat itu, pada tanggal 17 Februari 1986. Pembangunan Gedung MA dilaksanakan bertahap per bagian gedungnya. Blok C didahulukan karena fasilitas-fasilitas kunci gedung banyak ditempatkan di bagian ini, disusul dengan Blok D dan E yang lahannya sudah dibebaskan.

Pembangunan ketiga potongan gedung Mahkamah Agung sudah bisa digunakan per 23 Mei 1988, dan gedung blok B dibangun belakangan bersama dengan integrasi dan renovasi Blok A (eks PDN Pertamina) ke dalam kompleks Mahkamah Agung. Blok A dan B sudah digunakan per 15 Mei 1989. Baik blok A sampai blok E dibangun oleh pemborong negara Nindya Karya, dan menghabiskan biaya bervariasi, dari 14 milyar sampai 17 milyar rupiah.

Pimpinan proyek Gedung Mahkamah Agung, A. Halim Sunandar, mengatakan kepada KOMPAS bahwa pemerintah menghabiskan 14 milyar rupiah (1989), sudah termasuk biaya fasilitas gedung dan lanskap sebanyak 4 milyar. ANTARA menyebutkan bahwa biaya pembangunan Gedung MA mencapai Rp. 16,9 milyar.

Setelah seluruh bangunan rampung, Mahkamah Agung meninggalkan kantor sementara di Jalan Hayam Wuruk dan kantor lama di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, dan akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1989.

Selama 2003-2008 Mahkamah Agung kembali menambah bangunan mereka, kebanyakan berada di belakang dengan jumlah lantai empat, yaitu gedung F, G dan H. Ketiga gedung tersebut, dirancang dengan gaya semirip gedung induknya, masih berdiri hingga kini walau dirumorkan akan dibongkar setelah tower E dibangun.

Mahkamah Agung RI
Gedung baru Mahkamah Agung RI. Foto oleh mimin SGPC

Pada tahun 2013, Mahkamah Agung RI membangun blok menaranya di bekas blok E. Arkonin kembali didapuk menjadi perancang blok menara, sementara pembangunannya dilakukan oleh Waskita Karya. Tower berlantai 17 tersebut selesai dibangun pada tanggal 31 Desember 2015 dan dibuka pada 31 Januari 2017. Berlantai 17 sudah termasuk gedung lama, pembangunan ekstensi setinggi 86 meter ini menghabiskan biaya Rp 243 milyar.


Iklan

Gedung Mahkamah Agung berwibawa dan agung

Arsitektur

Rancangan arsitektur yang diusung oleh tim arsitek Arkonin pimpinan Ir. Arie Angreni (perancang Gedung Kementerian Ketenagakerjaan dan Gedung Guru) pada gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat menitikberatkan fungsional sebagai pilar yudikatif tertinggi Indonesia. Pertama adalah “agung”, sesuai nama dan fungsi dari Mahkamah Agung itu sendiri.

Kedua, “wibawa” yang diejawantahkan dalam bentuk empat pilar eksterior bangunan. Keempat pilar tersebut melambangkan empat lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung di era Orde Baru: umum, militer, tata usaha negara dan agama. Dan terakhir, yaitu “mengayomi” dan “terbuka”, dilimpahkan dengan empat pintu masuk dari utara, selatan, barat dan timur dan lanskap bangunannya yang memiliki pagar yang rendah kala itu.

Desain gedungnya dirancang simetris, memastikan bahwa posisi bangunan dan desainnya berada di antara poros Istana, Monas dan Masjid Istiqlal. Kesimetrisan tersebut dijabarkan merupakan simbol ketidakberpihakan. Kubah berdiameter 30 meter pada blok E, bagian pusat gedung, melambangkan inti dari sistem peradilan Indonesia, juga berlambangkan ketidakberpihakan. Kubah gedung tersebut, saat dibangun pada tahun 1989, menjadi tempat ruang sidang utama, dan di bawahnya merupakan hall utama.

Kubah gedung tersebut “naik” dengan sendirinya setelah blok E diperluas ke atas. Gedung tersebut bersifat fungsional untuk menampung lebih banyak karyawan dan hakim. Untuk alasan keamanan, ekstensi vertikal blok ini tidak memiliki jendela di sisi barat gedung yang menghadap langsung ke Istana Negara.

Total luas lantai gedung berlantai 4/5 pra-ekspansi vertikal adalah seluas 29.699 meter persegi.

Struktur

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pondasi menggunakan Frankipile, dengan kedalaman rata-rata 16,5 meter dan diameter 50 cm dengan jumlah pondasi 556 buah. Sementara struktur utama yang digunakan adalah beton bertulang, rangka terbuka (open frame) dengan konstruksi tengahnya berupa kubah. Keseluruhan blok ditopang oleh masing-masing kolom bangunan. Khusus lantai blok A, karena sudah dibangun terlebih dahulu sejak 1968, elevasi lantai duanya disesuaikan dengan lapis lantai gedung baru.

Khusus untuk blok E, agar ketebalan kubah bisa dikontrol, terdapat sebuah penopang plafon berupa blok beton setebal 10cm. Sayangnya fitur struktur ini kemungkinan sudah diubah sebagai akibat dari perluasan vertikal blok E. Kubah tersebut memiliki tebal puncak 10cm yang menebal menjadi 15cm di bagian bawahnya, dan ditopang oleh 12 kolom.


Iklan

Data dan fakta

AlamatJalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta
Arsitek (blok A renovasi, B, C, D, E pra-tower)Ir. Arie Angreni Yulianto (Arkonin)
Pemborong (Blok A renovasi, B, C, D, E pra-tower)Nindya Karya
Selesai dibangun (blok A pra-renovasi)1968
Lama pembangunan (blok C, D, E)Desember 1985 – Mei 1988
Lama pembangunan (blok A renovasi dan B)Desember 1985 – Mei 1989
Diresmikan10 Agustus 1989
Jumlah lantai5 lantai
Tinggi gedung28 meter
Biaya pembangunan (blok A pra-renovasi/PDN Pertamina)Rp 488 juta (1968)
Biaya pembangunan (proyek Mahkamah Agung)Rp 14-17 milyar (1989)
Rp 190-231 milyar (inflasi 2020)
SignifikasiSospol (gedung utama lembaga yudikatif tertinggi Indonesia)
Referensi: Majalah Konstruksi #134 Juni 1989; KOMPAS 9/5/1977, 9/8/1989

Tower E

Alamat Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13 Gambir, Jakarta Pusat, Jakarta
ArsitekArkonin
PemborongWaskita Karya
Lama pembangunan2013 – Desember 2015
Diresmikan31 Januari 2017
Jumlah lantai17 lantai
Tinggi gedung86 meter
Biaya pembangunanRp. 243 milyar (2015)
Rp. 284 milyar (inflasi 2020)
Referensi: Liputan 6 SCTV 31/1/2017; Fahmi Akmal Hasani 2015

Referensi

  1. Urip Yustono; Rahmi Hidayat (1989). “Gedung Mahkamah Agung: Konsep perencanaannya mempertimbangkan pelaksanaan yang bertahap”. Majalah Konstruksi No. 134, Juni 1989, hal. 39-43
  2. ret (1989). “Mahkamah Agung Punya Gedung Baru”. KOMPAS, 9 Agustus 1989, hal. 3
  3. Dr (1977). “Gedung PDN-Pertamina Dimanfaatkan untuk Mahkamah Agung”. KOMPAS, 9 Mei 1977, hal. 3
  4. Diah Marsidi (1986). KOMPAS, 18 Februari 1986, hal. 8 (keterangan foto Maket Gedung MA)
  5. “Presiden Resmikan Gedung Baru Mahkamah Agung”. ANTARA, 10 Agustus 1989, diakses via Soeharto.co, 28 Mei 2020 (arsip)
  6. ash (2013). “Dari Warisan Kolonial ke Tanah Bekas“. Hukum Online, 8 Januari 2013. Diakses 28 Mei 2020 (arsip: 1, 2)
  7. Devi Sugara (2017). “Ketua MA Resmikan Gedung Tower MA Dan 135 Gedung Pengadilan“. Rilis Pers Mahkamah Agung RI, 31 Januari 2017. Diakses 28 Mei 2020. (arsip)
  8. Putu Merta Surya Putra (2017). “Ketua MA Resmikan Gedung Baru Senilai Rp 243 Miliar“. Liputan 6 SCTV, 31 Januari 2017. Diakses 28 Mei 2020. (arsip)
  9. slm/asp (2013). “Ini Dia Gedung Mahkamah Agung yang Akan Dihancurkan“. Detikcom, 12 April 2013. Diakses 28 Mei 2020. (arsip: 1, 2, 3, 4)
  10. asp/fjp (2013). “Alasan Keamanan, Tower Gedung MA yang Menghadap Istana Tidak Berkaca“. Detikcom, 19 Maret 2013. Diakses 28 Mei 2020. (arsip)
  11. Ikatan Arsitek Indonesia (1984). “Buku Ke-2 Karya Arsitektur Arsitek Indonesia.” Jakarta: Ikatan Arsitek Indonesia. Halaman 80-83.
  12. Fahmi Akmal Hasani (2015). “Proyek Pembangunan Gedung Mahkamah Agung RI”. Slide presentasi PKL. Universitas Diponegoro, 2 Agustus 2015, diakses via Scribd.

Lokasi

Kunjungilah Trakteer SGPC untuk mendapatkan konten-konten akses dini dan eksklusif, serta mendukung blog ini secara saweran. Bila anda perlu bahan dari koleksi pribadi SGPC, anda bisa mengunjungi TORSIP SGPC. Belum bisa bikin e-commerce sendiri sayangnya....


Bagaimana pendapat anda......

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *