Google Translation avaliable here. Use at your own risk; some translation may be incorrect or misleading:

Kita Sebenarnya Melanggar Hak Cipta: Freedom of Panorama

Orang Bersepeda. Yang dilihat oleh Wikimedia Commons
Jakarta menurut Wikimedia Commons. Foto oleh mimin SGPC

Bangunan, sebagai karya arsitektur, adalah bagian yang tak terhindarkan dalam hidup perkotaan. Kita sering mengambil foto gedung, menerbitkan dan menyebarluaskan foto tersebut ke media sosial, dunia maya maupun dipublikasikan melalui majalah maupun koran-koran. Gedung haruslah dicintai berupa dokumentasi visual seperti ini, karena siapa tahu, dalam waktu dekat salah satunya akan tinggal nama.

Namun, itikad baik ini justru dianggap tidak baik bagi beberapa orang, terutama selusinan arsitek, yang menganggap fotografi tersebut melanggar hak ciptanya, walau gedung alias karya arsitektur jelas-jelas merupakan karya seni publik, bagian dari hidup perkotaan dan dunia nyata. Syukurnya, di Indonesia, kasus ini tidak pernah terjadi, tetapi bagi pihak tertentu, isu ini ditanggapi amat serius sehingga memerlukan banyak perhatian. Nah, perhatian apa yang dimaksud? Mimin akan bahas ini dalam artikel istimewa SGPC berjudul “Kita Sebenarnya Melanggar Hak Cipta.”

Disclaimer mimin: Konten ini merupakan pendapat pribadi mimin SGPC sebagai masyarakat awam, bukan kuasa hukum maupun pengacara. Jangan jadikan konten ini sebagai patokan dalam menghadapi masalah hukum.

Prolog: Apa itu UU Hak Cipta?

Ilustrasi: Cricket Green sebagai karya seni dua dimensi adalah hak cipta dari Disney dan dilindungi oleh undang-undang agar tidak ada Cricket K.W. yang beredar di pasaran.
Gambar oleh Disney; repro mimin SGPC, Desember 2019.

Setiap negara di dunia memiliki yang namanya Undang-Undang Hak Cipta, yang dibuat untuk menjamin perlindungan hukum hak-hak kekayaan intelektual individu maupun kelompok, baik dalam bentuk visual, gerakan hingga karya-karya seni berbentuk suara.

Di Indonesia, sejarah UU Hak Cipta dimulai sejak 1982 dengan adanya UU Nomor 6, dan sudah diamandemen beberapa kali, dari 1987, 1997, 2002 dan sekarang ini, 2014, menyertakan arsitektur ke dalam obyek yang dilindungi. Amandemen dari keempat UU tersebut mimin anggap keluar jalur dari lingkup pembahasan, walau mimin mau pingin bahas soal skandal kaset Live Aid bajakan yang bikin wajah Bob Geldof merah padam pada Indonesia dan memulai momentum dalam amandemen UU Hak Cipta 1982 di tahun 1987.

Dalam konteks 2014 yang berlaku, pasal 40 ayat 1 jelas-jelas menyatakan arsitektur dimasukkan dalam obyek yang dilindungi. Sehingga bangunan tersebut, baik masih dalam bentuk cetakan maupun mendapat perlindungan penuh dari UU Hak Cipta hingga 70 tahun ditambah riwayat hidup arsitek.

Bingung? Mimin berikan contoh. Robi Sularto, arsitek kebanggaan negara ini, meninggal pada 30 Juli 2000 dan mewariskan beberapa karya-karyanya kepada, mungkin saja, biro arsiteknya Atelier 6. Gedung Sapta Pesona, misalnya, proteksi hak ciptanya mulai sekitar 1991, saat rancangan final gedung kontroversial itu diselesaikan, dan berlangsung 9 tahun saat Sularto masih beredar di dunia ini. Dengan berpulangnya Robi Sularto pada tanggal itu, dengan aturan sekarang, hak ciptanya baru selesai tidak di 30 Juli 2070 melainkan 1 Januari 2070. Aturan lamanya akan membuat masa hak cipta untuk Gedung Sapta Pesona habis mulai 1 Januari 2050.

Batasannya, kalau ada perubahan teknis bangunan atau koreksi desain sudah dikecualikan dari hak cipta. Oke, mari kita ke tahap berikutnya, inti dari pembahasan ini, Freedom of Panorama.


Iklan

Dikala anda memotret bangunan: Freedom of Panorama

EIL Building
Ilustrasi: Engineers India Limited House di Delhi, ibukota India. UU Hak Cipta India menyatakan pembuatan foto karya arsitektur di lokasi publik bukan pelanggaran hak cipta (Bab 11, pasal 52 ayat S UU Hak Cipta India 1957)

“Saya baru tahu freedom of panorama.”

“Kok rasanya baru sekarang tahu ya?”

“Kita tidak pernah mendengar klausul aneh itu.”

“Baru tahu dari Setiap Gedung Punya Cerita.”

Apa itu Freedom of Panorama? Konsep ini sangat tidak lazim dan tidak pernah diperhatikan serius baik para legislator, masyarakat umum hingga praktisi hukum. Freedom of Panorama adalah klausul atau kebijakan hukum yang membebaskan para fotografer dari beban hak cipta karya seni yang difoto dari depan umum. Karya seni tersebut biasanya obyek tiga dimensi seperti bangunan, patung hingga jembatan.

Konsep ini sebenarnya diambil dari negara-negara Eropa, terutama Jerman. Undang-Undang Hak Cipta-nya Jerman menjadi sumber inspirasi dari konsep “kebebasan berpanorama” ini, namanya Panoramafreiheit (kebebasan panorama). Dalam pasal 59 ayat satu, dinyatakan bahwa masyarakat boleh mengambil foto dan menggambar kembali gedung, atau bahkan merekam, bangunan, patung hingga karya seni di depan umum, dan bagi arsitekturnya, dibatasi untuk eksterior. Kebijakan hukumnya juga sepertinya, lebih teknis.

Di Eropa dan Amerika Utara, banyak negara yang menerapkan aturan ini, tetapi salah satu pengecualian adalah Perancis. Negara paling galak soal hak cipta, dimana foto Tour Montparnasse yang anda bidik, oleh aturan, bukan milik anda tetapi milik arsiteknya, Eugène Beaudouin, Urbain Cassan, dan Louis Hoym de Marien. Hampir semua obyek bangunan dan patung era abad 20 dan 21 di negeri Menara Eiffel itu masih dalam hak cipta penciptanya akibat kebijakan tersebut. Walau UU Hak Cipta mereka sudah direlaksasi agar ada kebijakan kebebasan berpanorama, toh kalau mau jual foto gedung atau nampilin gedung modern Perancis di film Hollywood saja, tetap harus minta izin arsiteknya.

Kenapa Freedom of Panorama penting?

Kejelasan hukum! Dengan Freedom of Panorama, mimin berpendapat, memberikan garis batas kewenangan arsitek dan pemahat patung dalam melindungi hak ciptanya dengan persepsi publik dalam memfoto dan mengedarkan foto gedung itu. Hal itu menjadi sangat vital dalam dokumentasi bangunan karena pada akhirnya, mereka bisa mendokumentasikan gedungnya tanpa ada rasa dibatasi.

Bagaimana di Indonesia?

Sayangnya, Indonesia secara langsung berada di dalam daftar hitam negara yang tidak menerapkan klausul Freedom of Panorama, yang berarti apapun foto bangunan yang kita buat, secara hukum hak ciptanya bukan milik kita, melainkan arsiteknya, sama dengan yang terjadi di Perancis. Bahkan di pasal 43 tidak ada klausul yang memberi pengecualian pengambilan gambar bangunan dan struktur di lokasi umum. Maka patokannya hanya ayat D. Di pasal 43 ayat D disebutkan bahwa……

Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan / atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut

Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014

…… selama sifatnya untuk kepentingan berbagi dan menyebarkan fotonya tanpa itikad menjualnya ke masyarakat, boleh-boleh saja. Tetapi sifat “non-komersial” membuat klausul Freedom of Panorama Indonesia tidak berarti. Bandingkan di India, dimana UU Hak Cipta 1957-nya yang sudah diamandemen, sejak 1995 telah memberikan aturan freedom of Panorama. Isinya (mimin terjemahkan ya……)

BAB XI. PELANGGARAN HAK CIPTA

52. Tindakan yang bukan merupakan pelanggaran hak cipta, antara lain:

…….

(s) Pembuatan atau penerbitan karya lukis, ukiran, gambar maupun fotografi dari karya arsitektur atau/maupun maket karya arsitektur

…….

The Copyright Act, 1957 (UU Hak Cipta India 1957)

Akibat yang terjadi……..

Bila UU Hak Cipta itu diterapkan secara saklek, Tempo dan KOMPAS bisa saja didenda dan menutup sebagian pusat arsipnya karena pelanggaran hak cipta mengenai penjualan foto-foto yang memajang bangunan sebagai obyek utama. Walaupun penggunaannya hanya untuk kepentingan editorial pembelinya, sifatnya yang terbatas pada penyebaran non-komersil membuat aktivitas tersebut dianggap melanggar hak cipta dan merugikan arsitek bangunan yang muncul di foto, secara materiil. Dan itu kalau arsiteknya memahami secara saklek pasal 43 ayat D UU Hak Cipta yang bisa menyeret Tempo dan KOMPAS ke meja hijau.

Efeknya, kalau itu terjadi, akan sangat mengerikan. Baik SGPC, dan media-media massa lain, termasuk media arsitektur, dan masyarakat biasa, mau tak mau harus menarik fotonya, karena kita semua juga terbukti melanggar hak cipta arsitek. Itu interpretasi ketat dan literal dari UU Hak Cipta pasal 43 ayat D.

Di dunia maya, hanya Wikimedia-lah lembaga yang paling patuh dengan aturan Freedom of Panorama sementara instansi lainnya masih peduli setan. Satu-satunya badan di dunia yang sangat galak dalam menegakkan hak cipta di dunia maya. Bangunan di Indonesia yang dibangun sejak pemerintah Orde Baru hingga era Reformasi pasti akan menghadapi pembredelan dari pengurus Commons, menyebabkan kontributor Indonesia tidak punya pilihan yang pasti selain hanya mengambil foto rebung, baut, alat transportasi hingga gedung era Belanda. Alasan mimin memublikasikan foto mobil di Wikimedia Commons juga disebabkan oleh aturan ajaib bernama Freedom of Panorama ini.

Solusi?

Tenang….. beking politik Tempo dan KOMPAS itu kuat, jadi mereka tak akan didenda gara-gara hak cipta. Arsitek di Indonesia juga dikenal tidak banyak memikirkan hak kekayaan intelektualnya. Mimin SGPC juga didukung masih masifnya instansi publik dan privat yang tetap mengedarkan foto bangunannya tanpa arsitek tahu itu sudah beredar. Pada intinya, UU Hak Cipta Indonesia masih ketinggalan zaman dan kolot dalam menghadapi fenomena Freedom of Panorama ini.

Jika anda anggota dewan yang terhormat yang kebetulan masuk ke blog Setiap Gedung Punya Cerita, dalam amandemen Omnibus selanjutnya, sertakan UU Hak Cipta dengan menambah pasal 43 dengan pasal baru yang mempersilahkan distribusi dan pembuatan karya cipta berupa foto, gambar atau lukisan sebuah obyek bangunan yang berdiri secara permanen di depan umum. Bunyinya seperti ini bila dalam bahasa mimin:

Pembuatan dan penyebarluasan karya Hak Cipta berupa arsitektur dan karya seni patung melalui gambar fotografi dan lukisan selama obyek karya Hak Cipta tersebut bisa dilihat dari tempat umum seperti jalan raya.

Hal ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan hukum mengenai maraknya kegiatan pengambilan foto bangunan di depan umum untuk pelbagai tujuan yang diinginkan para pengambil gambar dan mencegah tindakan sewenang-wenang pemilik hak cipta terhadap fotografer baik dari masyarakat umum hingga profesional.

Referensi

  1. Lembaran undang-undang hak cipta:
    1. UU Hak Cipta India 1957, diakses 22 Agustus 2021
    2. UU Hak Cipta Indonesia 2014, diakses 22 Agustus 2021 (arsip)
    3. UU Hak Cipta Jerman, diakses 22 Agustus 2021 (arsip)
  2. Craig Hull. “Freedom of Panorama – What It Means for Photography.” Expert Photography. Diakses 22 Agustus 2021 (arsip)

Kunjungilah Trakteer SGPC untuk mendapatkan konten-konten akses dini dan eksklusif, dan bila anda perlu bahan dari koleksi pribadi SGPC, anda bisa mengunjungi TORSIP SGPC. Belum bisa bikin e-commerce sendiri sayangnya….


Bagaimana pendapat anda……

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *